KPK membuka penyelidikan terkait dugaan kejanggalan harta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
Pemecatan ini buntut KPK yang menaikkan kasus harta kekayaan Sudarman Harjasaputra sebesar Rp14,7 miliar ke tingkat penyelidikan.